Penipuan dengan modus kupon berhadiah semakin marak dan mengkhawatirkan!
Kalau tadinya kupon berhadiah seperti contoh gambar diatas hanya kita temukan dalam kemasan produk (kopi, snack, deterjen dll), sekarang kupon tersebut malah diantar ke rumah-rumah seperti brosur promo.

Tadi sore bapak saya nemu kupon berhadiah di pinggir jalan tepat di pekarangan rumah. Kuponnya masih bersampul plastik dan rapi lagi. Begitu dibuka, isinya adalah kupon kecil yang menyatakan: Selamat!!! Anda mendapatkan hadiah utama 1 unit mobil Nissan March. Kupon tersebut adalah program “Tarik Tissuenya, Asyik Hadiahnya” yang diselenggarakan PT. Sinarmas Group, produsen tissue Paseo, Nice, Jolly dan Toply.

Bersama dengan kupon, disertakan dua lembar kertas kecil.

Kertas pertama berupa ‘Surat Keterangan Kepolisan’ yang berisi pernyataan bahwa kepolisian siap memberikan sanksi atau hukuman sesuai hukum yang berlaku bila terjadi kerugian dari pihak pemenang dalam pengurusan hadiah.
Ada tanda tangan Kapolda Metro Jaya; Drs. Wisnu Andayana S.Ik.

Lembar kertas kedua berupa ‘Surat Pemberitahuan Pemenang’. Di situ tertera syarat dan ketentuan pengambilan hadiah. Kita disuruh menghubungi nomor 021 4000 8822 atau 082125831777 untuk konfirmasi hadiah. Dijelaskan pula bahwa pajak hadiah Mobil Nissan March tersebut, yakni sebesar Rp. 41.750.000, ditanggung oleh penyelenggara. Kita hanya perlu membayar Biaya Balik Nama yang harus dibayar sebelum hadiah dikirim.

Besarnya berapa? Telepon aja ke nomor di atas…

Alhamdulillah di zaman yang modern ini saya tinggal cari informasi di internet.
Untuk lebih lengkap dan detailnya, silahkan buka facebook, trus like fanpage-nya Paseo Tissue.
Disana, di fanpage-nya Paseo Tisue tersebut sudah banyak aduan tentang penipuan yang mengatasnamakan PT Sinarmas Group. Dijelaskan pula di fanpage tersebut bahwa nomor hotline promo “Tarik Tissuenya, Asyik Hadiahnya” adalah (021)578-53665, bukan 021 4000 8822 atau 082125831777.
Dan beberapa penjelasan lain yang mencerahkan konsumen.

Sebenarnya tanpa cek di facebook pun, kita bisa dengan mudah menebak kalau ini adalah penipuan berdasarkan ciri-ciri sebagai berikut:

1. Kupon dicetak dengan kualitas rendah. Kelihatan banget nyetaknya make printer tinta suntik murahan dan kertas A4 70 gram

2. No. telepon yang diberikan adalah nomor hp, padahal sangat tidak mungkin sebuah perusahaan nasional mencantumkan no. hp untuk dihubungi pelanggannya.

Demikian, semoga bermanfaat dan tidak ada lagi korban korban penipuan kupon berhadiah




Published with Blogger-droid v2.0.4
Read More


Kabupaten Tabalong adalah salah satu kabupaten di provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Kota Tanjung. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 3.496 km² dan berpenduduk sebanyak 218.954 jiwa (hasil Sensus Penduduk Indonesia 2010). Motto kabupaten ini ialah Saraba Kawa dalam bahasa Banjar yang berarti Serba Sanggup.



Sejarah menurut garis waktu


8000 SM, manusia ras Austrolomelanesia mendiami gua-gua di pegunungan Meratus. Fosilnya ditemukan di Gua Babi di Gunung Batu Buli, Desa Randu, Muara Uya, Tabalong.

520, berdirinya Kerajaan Tanjungpuri di Tanjung, Tabalong yang didirikan orang Melayu kuno.

1200, orang Tabalong yang berbahasa Melayu Bukit dan bahasa Maanyan mendiami wilayah Tabalong, salah satu daerah yang ditaklukan oleh pasukan yang dipimpin Aria Megatsari, seorang Menteri Penganan/Bentara Kanan atas perintah Maharaja di Candi (Ampu Jatmika) dari Kerajaan Negara Dipa yang berkedudukan di Candi Agung, Amuntai.

1362, Kerajaan Nan Sarunai, kerajaan Suku Dayak Maanyan mendapat serangan dari Majapahit.

1363, wilayah Barito, Tabalong dan Sawuku menjadi daerah taklukan Kerajaan Majapahit. Pangeran Suryanata dari Majapahit berhasil menjadi raja Negara Dipa.

1400, wilayah Tabalong termasuk dalam wilayah Kerajaan Negara Daha, penerus dinasti Negara Dipa.

1526, wilayah Tabalong bagian dari Banua Lima, sebuah provinsi dari Kesultanan Banjar.

17 Agustus 1860, Pangeran Antasari mendirikan Benteng Tabalong.

1899, Residen C.A. Kroesen memimpin Zuider en Ooster Afdeeling van Borneo.

1900, Onderafdeeling Tabalong dan Kelua dipimpin Controleur Klas I C.H. Hall, Kepala Distrik Tabalong adalah Kiai Mohammad Seman dan Kepala Distrik Kelua adalah Kiai Tjakra Widana.

1938, Wester afdeeling van Borneo, Zuider en Ooster Afdeeling van Borneo menjadi sebuah provinsi di Hindia Belanda.

1927, pemberontakan Gusti Barmawi terhadap soal rodi (erakan)

1937, pemberontakan Hariang, Banua Lawas, Tabalong menyebabkan tewasnya kepala distrik, yaitu Kiai Masdulhak.

6 Februari 1942, Jepang menduduki kota Tanjung, Tabalong.

3 Juni 1949, pertempuran Serangan Umum Kota Tanjung, Tabalong.

7 Desember 1956, Tabalong termasuk dalam Kabupaten Hulu Sungai Utara bagian dari provinsi Kalimantan Selatan.


Sejarah Pembentukan Kabupaten

Pada tanggal 15 Maret 1958, atas permufakatan orang-orang terkemuka di Tanjung yang diprakarsai oleh Baharuddin Akhmid yang waktu itu menjabat Asisten Wedana di Kecamatan Tabalong Selatan, maka dibentuklah Panitia sementara Penuntutan Daerah Swatantra Tingkat II Tabalong yang disusun kepengurusannya sebagai berikut:

Penasihat: Baharuddin Akhmid
Ketua: Juhri
Wakil Ketua: A. Salman
Sekretaris: Usnan As
Wakil Sekretaris: Abdullah Khairul
Bendahara: H. Baderi
Pembantu Umum: As'ad
Anggota-anggota : A. Syamsi, H.A. Sudani dan M. Salman

Setelah Panitia Sementara terbentuk, untuk kepentingan perjuangan serta terjadinya beberapa mutasi terhadap Pegawai Negeri yang sudah duduk dalam kepanitian, maka komposisi dan personalia panitia penuntut mengalami beberapa kali perubahan hingga sampai pada Panitia V, dimana orang-orang yang mempunyai andil besar dan pernah menjadi Panitia Penuntut adalah sebagai berikut:

Abdussyukur
Amir Hasan
A. Sajeli
Basuni Ulita
A. Husaini
Juhrani
Majedi Effendi
Abdurahman Hamud
H. Baderi
H. Juhri Taher
H. Alikurdi Almas
Kadirman
H. Abdul Gani
Syahrap
H. Kurdi
Yahya Z.
H. Imansyah
Hiskia Tiro
H. Basuni (Kepala Desa)
Idar
Masran

Tak luput pula peran media massa dan RRI Banjarmasin selalu menginformasikan segala kegiatan masyarakat Tabalong dengan kekompakan perjuangan panitia dalam segala bidang, akhirnya pada tanggal 5 Mei 1959 dalam sidang pleno terbuka DPRD Hulu Sungai Utara telah memutuskan menyetujui sepenuhnya tuntutan rakyat Tabalong agar Kewedanaan Tabalong dapat dijadikan Daerah Swatantra Tingkat II Tabalong dengan ibukota Tanjung yang terkenal dengan resolusi pada tanggal 5 Mei 1959 Nomor 2/II DPRD-1959 yang isinya selain menyetujui juga mendesak Pemerintah Pusat agar tuntutan dimaksud dapat dikabulkan. Perjuangan kearah yang diinginkan terlihat adanya titik terang, langkah semakin jelas, maka diperkuat lagi kedudukan panitia untuk melancarkan arus perjuangan, maka Panitia sebelumnya disempurnakan lagi dengan Panitia VI sebagai berikut:

Ketua Umum: Juhri
Ketua I: M. Salman
Ketua II: Maslan
Penulis I: Usnan As
Penulis II: Abdullah
Bendahara: Norbek
Pembantu-pembantu: Semua Camat dalam Kewedanaan Tabalong dan semua anggota DPRD Hulu Sungai Utara yang tinggal di Kewedanaan Tabalong
Seksi Politik: H. Baijuri Y, Ruminto dan kawan-kawan
Seksi Bangunan: Anang Basar, Donarian dan kawan-kawan
Seksi Perencanaan: Abdurrahman Projakal dan kawan-kawan
Seksi Penerangan: A. Syamsi dan Hamidhan Baseri
Seksi Organisasi: Makmod Asnawi, Hamad dan kawan-kawan

Panitia ini telah berusaha dengan sekuat tenaga dan dana uang ada, mengadakan hubungan dengan pihak Pemerintah Propinsi Kalimantan Selatan dengan DPRD GR-nya, serta tokoh-tokoh politik dan ormas yang diwakili dalam DPRD-GR Propinsi Kalimantan Selatan, agar dapat dukungan dari mereka atas tuntutan ini.

Dari adanya kegiatan tersebut serta kerja sama yang harmonis, maka dalam sidang istimewa DPRD-GR Kalimantan Selatan telah menyetujui tuntutan rakyat Tabalong, Tapin dan Tanah Laut masing-masing dijadikan Daerah Swantantra Tingkat II.

DPRD-GR Propinsi Kalimantan Selatan mengeluarkan Resolusi yang ditujukan ke Pemerintah Pusat, memohon Pemerintah Pusat dapat menyetujui dan selanjutnya melahirkan Daerah Tingkat II. Panitia dalam usahanya memperjuangkan ketingkat Pusat telah menghubungi Gubernur Kalimantan Selatan (waktu itu) Haji Maksid, untuk memohon nasihat dan petunjuk serta doa restu untuk berangkat ke Jakarta oleh Gubernur diberikan Petunjuk-petunjuk dan sekaligus merestui keberangkatan Panitia menemui Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, serta Pejabat-pejabat Tinggi lainnya guna menyampaikan hasrat Rakyat Tabalong dimaksud.

Berangkatlah Juhri dan Usman, masing-masing selaku ketua Umum dan sekretaris Panitia dan pula oleh Muhyar Usman selaku wakil dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Dalam waktu yang relatif singkat, rombongan Panitia telah dapat diterima oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah IPIK Gandamana dalam percakapan akhir beliau mengatakan, bahwa pada prinsipnya saya dapat menyetujui tuntutan ini dan akan diajukan pada Sidang DPR-GR yang akan datang.

Sebagai realisasi dari kunjungan Panitia, oleh DPR-GR telah mengutus ketua Komisi B, yaitu I.S. Handoko Wijoyo untuk meninjau ketiga calon Daerah Tingkat II dimaksud, dalam kunjungan ke Tabalong I.S. Handoko Wijoyo mengatakan bahwa tidak ada alasan untuk tidak menyetujui tuntutan Rakyat Tabalong ini.

Pada tanggal 5 September 1964 Kewadenaan Tabalong telah ditingkatkan statusnya menjadi Daerah Persiapan Tingkat II Tabalong dengan Kepala Kantor Usman Dundrung Bekas Wedana Barabai.

Lahirnya Undang-undang Noor 8 Tahun 1965 Tanggal 14 juni 1965 yang mendorong daerah pesiapan Tingkat II Tabalong ini ditingkatkan lagi menjadi Daerah Otonomi Tingkat II Tabalong yang menjalankan roda pemerintahan sendiri baik eksekutif maupun legislatif dan untuk ini juga Pemerintah tetap dipercayakan kepada Usman Dundrung.

Pada tanggal 1 Desember 1965 pukul 11.00 pagi bertempat di lapangan Giat Kota Tanjung oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Dr. Soemarno Sosro Atmodjo dengan disaksikan puluhan ribu rakyat Tabalong dan Pejabat-pejabat tinggi Kalimantan Selatan lainnya, maka papan nama yang diselubungi kain bludru hijau dengan untaian sutra kuning keemasan, telah dibuka dengan resmi oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah dan dibalik selubung yang terbuka itu terpampang kalimat bersenjarah yang berbunyi, "DAERAH TINGKAT II TABALONG DIRESMIKAN 1 DESEMBER 1965″.


Tokoh Kelahiran Tabalong

Beberapa tokoh terkenal hingga ke tingkat nasional yang lahir di daerah ini adalah:

Fatur
Titiek Puspa

Pendopo Bupati Tabalong Di Pembataan

Gedung DPRD Tabalong di Mabuun

Kantor Bupati Tabalong di Kota Tanjung




Sumber : Wikipedia
Read More

Islam berasal dari bahasa arab, yaitu: Aslama-Yuslimu-Islaaman. Artinya: patuh, tunduk,menyerahkan diri

dan selamat.

Sedangkan menurut istilah, Islam adalah Agama yang mengajarkan manusia berserah diri dan tunduk

sepenuhnya kepada Allah untuk menuju keselamatan di dunia dan di akhirat.

Yang dimaksud dengan tunduk atau berserah diri adalah mengerjakan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya (taqwa).

Berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW : "Islam itu adalah engkau menyembah Allah, tiada engkau persekutukan Dia dengan sesuatu yang lain, engkau dirikan shalat, engkau keluarkan zakat yang difardhukan, engkau berpuasa di bulan Ramadhan dan engkau tunaikan ibadah haji jika engkau sanggup pergi ke Baitullah." ( HR. Bukhori )




Published with Blogger-droid v2.0.4
Read More


Dalam agama islam terdapat 25 nabi dan rasul yang wajib diketahui dengan Nabi Muhammad SAW sebagai nabi yang terakhir untuk seluruh umat spanjang masa.

Berikut nama nama nabi dan rasul yang wajib diketahui oleh umat islam :

1. Adam AS.

2. Idris AS.

3. Nuh AS.

4. Hud AS.

5. Soleh AS.

6. Ibrahim AS.

7. Luth AS.

8. Ismail AS.

9. Ishak AS.

10. Yakub AS.

11. Yusuf AS.

12. Ayub AS.

13. Sueb AS.

14. Musa AS.

15. Harun AS.

16. Zulkifli AS.

17. Daud AS.

18. Sulaiman AS.

19. Ilyas AS.

20. Ilyasa AS.

21. Yunus AS.

22. Zakaria AS.

23. Yahya AS.

24. Isa AS.

25. Muhammad SAW.

Nabi yang mendapat julukan Ulul Azmi atau nabi/rasul

yang memiliki ketabahan yang luar biasa dalam

menjalankan kenabiannya :

1. Nuh AS.

2. Ibrahim AS.

3. Musa AS.

4. Isa AS.

5. Muhammad SAW.




Published with Blogger-droid v2.0.4
Read More